Layanan Informasi
Informasi layanan dan persyaratan dokumen di Nagari Aia Manggih Barat
Kontak Pelayanan & Waktu Pelayanan
Kontak Pelayanan
Telepon
082268789740 – 082172235321
+62 823-1586-3113
Gmail
aiamanggihbarat02@gmail.com
Alamat
Kantor Wali Nagari Aia Manggih Barat
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 16.00
Jum'at
08.00 - 16.30
Sabtu - Minggu
Tutup
Persyaratan Dokumen
Berikut adalah daftar dokumen administrasi yang dilayani di Nagari Aia Manggih Barat beserta persyaratan, waktu penyelesaian, biaya, dan sifat pelayanannya.
Sebagian format dokumen telah disiapkan dalam bentuk template Word dan disimpan pada Google Drive Pemerintah Nagari sebagai acuan pelayanan.
SK Miskin
Persyaratan:
- •Fotocopy KK/KTP
- •Bukti Lunas PBB
Waktu
25 Menit
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
SK Kurang Mampu
Persyaratan:
- •Fotocopy KK/KTP
- •Bukti Lunas PBB
Waktu
25 Menit
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
NA
Persyaratan:
- •Fotocopy KK/KTP
- •Bukti Lunas PBB
- •Surat izin kawin dari Ninik Mamak
Waktu
2 Hari
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
Surat Tanah
Persyaratan:
- •Fotocopy KK/KTP
- •Bukti Lunas PBB
- •Surat Jual Beli/Hibah
Waktu
2 Hari
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
Surat Domisili
Persyaratan:
- •Fotocopy KK/KTP
- •Bukti Lunas PBB
- •Minimal Berdomisili Selama 6 Bulan
Waktu
25 Menit
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
SK Domisili Partai Politik
Persyaratan:
- •Identitas Partai Politik
- •Fotocopy KK/KTP
- •Bukti Lunas PBB
Waktu
25 Menit
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
SK Domisili Perusahaan
Persyaratan:
- •Identitas Perusahaan
- •Fotocopy KK/KTP
- •Bukti Lunas PBB
Waktu
25 Menit
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
SK Domisili kantor
Persyaratan:
- •Identitas Kantor
- •Fotocopy KK/KTP
- •Bukti Lunas PBB
Waktu
30 Menit
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
SK Usaha
Persyaratan:
- •Fotocopy KK/KTP
- •Bukti Lunas PBB
Waktu
20 Menit
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
SK Berperilaku Baik
Persyaratan:
- •Fotocopy KK/KTP
- •Bukti Lunas PBB
Waktu
20 Menit
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
SK Ahli Waris
Persyaratan:
- •Fotocopy KK/KTP
- •Bukti Lunas PBB
- •Identitas Ahli Waris
Waktu
30 Menit
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
SK Meninggal
Persyaratan:
- •Fotocopy KK/KTP
- •Bukti Lunas PBB
- •Keterangan Meninggal (Tempat & Waktu Pemakaman)
Waktu
20 Menit
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
SK Janda/Duda
Persyaratan:
- •Fotocopy KK/KTP
- •Bukti Lunas PBB
- •Buku Nikah
- •Surat Keterangan Meninggal Suami/Istri
Waktu
25 Menit
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
Surat Pengantar IMB
Persyaratan:
- •Fotocopy KK/KTP
- •Bukti Lunas PBB
- •Fotocopy Sertifikat Tanah
Waktu
25 Menit
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
SK Memiliki Rumah
Persyaratan:
- •Fotocopy KK/KTP
- •Bukti Lunas PBB
- •Fotocopy Sertifikat Tanah
- •Identitas Rumah
Waktu
25 Menit
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
Surat Pengantar Izin Keramaian
Persyaratan:
- •Fotocopy KK/KTP
- •Bukti Lunas PBB
- •Permohonan 7 Rekomendasi dari Ninik Mamak
- •Susunan Kepanitiaan
- •Surat Izin Pemakaian Tempat
- •Diajukan 4 Hari Sebelum Acara
Waktu
2 Hari
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
SK Lain-Lain
Persyaratan:
- •Fotocopy KK/KTP
- •Bukti Lunas PBB
Waktu
25 Menit
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
Pengantar KTP
Persyaratan:
- •Fotocopy KK
- •SK Domisili
- •Bukti Lunas PBB
Waktu
20 Menit
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
Pengantar KK
Persyaratan:
- •Fotocopy Buku Nikah
- •Ijazah Terakhir
- •Fotocopy KTP
- •Bukti Lunas PBB
Waktu
30 Menit
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
SK Belum Menikah
Persyaratan:
- •Fotocopy KK/KTP
- •Bukti Lunas PBB
Waktu
25 Menit
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
SK Kelompok Masyarakat
Persyaratan:
- •Data Kelompok yang Telah Disahkan
- •Berita Acara Pembentukkan Kelompok
- •Struktur Kepengurusan Kelompok
Waktu
2 Hari
Biaya
Gratis
Sifat
Final di Nagari
Pelayanan Administrasi Secara Online
Formulir Pelayanan Administrasi Nagari
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan layanan administrasi tanpa harus selalu datang ke kantor nagari, Pemerintah Nagari Aia Manggih Barat menyediakan formulir pelayanan administrasi secara online. Permohonan yang masuk akan diverifikasi oleh petugas dan diproses sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Informasi Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa saluran berikut: