Lembaga Nagari
Koperasi Merah Putih 2025 - 2029
Profil / Deskripsi
Informasi profil dan gambaran umum lembaga
Koperasi Merah Putih merupakan lembaga ekonomi berbasis gotong royong yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan usaha bersama. Koperasi ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal, mendukung UMKM, memperluas akses pemasaran, serta memenuhi berbagai kebutuhan anggota. Dengan prinsip kebersamaan, transparansi, dan kemandirian, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu memperkuat perekonomian masyarakat serta menciptakan manfaat yang berkelanjutan.
Informasi Lembaga
Informasi alamat, kontak, operasional, dan kepengurusan lembaga
Alamat
Buka lokasi di Google Maps
Kontak
+62 82315863113
Jam Operasional
Senin - Kamis 08.00 - 16.00 Jumat 08.00 - 16.30
Struktur Pengurus
Ketua Pengawas
Afdel Haq, S. Pd. I
Afdel Haq, S. Pd. I
Anggota Pengawas
Noviar
Noviar
Anggota Pengawas
Nidia Anisa Putri
Nidia Anisa Putri
Ketua
Syafri Yusman, S.Ab
Syafri Yusman, S.Ab
Sekretaris
Melia Kembar Sari, S. Kom
Melia Kembar Sari, S. Kom
Bendahara
Marfal Julian, M. Pd
Marfal Julian, M. Pd
Wakil Ketua Bidang Usaha
Septia Hidayat H. S. Akun
Septia Hidayat H. S. Akun
Wakil Ketua Bidang Anggota
Khairun Nisak, S. Pd
Khairun Nisak, S. Pd
Anggota Bidang Usaha
Siti Nurzakiah, S. Pd
Siti Nurzakiah, S. Pd
Anggota Bidang Usaha
Haini, S. Pd
Haini, S. Pd
Anggota Bidang Anggota
Siti Nur Fatimah, S. Pd
Siti Nur Fatimah, S. Pd
Anggota Bidang Anggota
Fitria Yuliani, S. Akun
Fitria Yuliani, S. Akun
Tugas & Fungsi Utama
- 1Mengelola dan mengembangkan usaha koperasi sesuai kebutuhan serta potensi desa.
- 2Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui kegiatan ekonomi bersama.
- 3Mendukung pengembangan usaha masyarakat, UMKM, dan produk lokal.
- 4Menyediakan pelayanan ekonomi yang dibutuhkan oleh anggota dan masyarakat.
- 5Membantu pemasaran dan distribusi produk atau hasil usaha masyarakat.
- 6Mendorong terciptanya peluang usaha dan lapangan kerja di desa.
- 7Menjalin kerja sama dengan pemerintah, pelaku usaha, dan pihak lain untuk pengembangan koperasi.
- 8Mengelola administrasi, keuangan, dan kegiatan koperasi secara tertib dan bertanggung jawab.
- 9Mendorong partisipasi, kebersamaan, dan gotong royong antaranggota koperasi.
- 10Melaksanakan kegiatan koperasi sesuai hasil rapat anggota dan ketentuan yang berlaku.