Lembaga Nagari

Koperasi Merah Putih 2025 - 2029

Profil / Deskripsi

Informasi profil dan gambaran umum lembaga

Koperasi Merah Putih merupakan lembaga ekonomi berbasis gotong royong yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan usaha bersama. Koperasi ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal, mendukung UMKM, memperluas akses pemasaran, serta memenuhi berbagai kebutuhan anggota. Dengan prinsip kebersamaan, transparansi, dan kemandirian, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu memperkuat perekonomian masyarakat serta menciptakan manfaat yang berkelanjutan.

Informasi Lembaga

Informasi alamat, kontak, operasional, dan kepengurusan lembaga

Alamat

Buka lokasi di Google Maps

Kontak

+62 82315863113

Jam Operasional

Senin - Kamis 08.00 - 16.00 Jumat 08.00 - 16.30

Struktur Pengurus

Ketua Pengawas

Afdel Haq, S. Pd. I

Anggota Pengawas

Noviar

Anggota Pengawas

Nidia Anisa Putri

Ketua

Syafri Yusman, S.Ab

Sekretaris

Melia Kembar Sari, S. Kom

Bendahara

Marfal Julian, M. Pd

Wakil Ketua Bidang Usaha

Septia Hidayat H. S. Akun

Wakil Ketua Bidang Anggota

Khairun Nisak, S. Pd

Anggota Bidang Usaha

Siti Nurzakiah, S. Pd

Anggota Bidang Usaha

Haini, S. Pd

Anggota Bidang Anggota

Siti Nur Fatimah, S. Pd

Anggota Bidang Anggota

Fitria Yuliani, S. Akun

Tugas & Fungsi Utama

  • 1Mengelola dan mengembangkan usaha koperasi sesuai kebutuhan serta potensi desa.
  • 2Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui kegiatan ekonomi bersama.
  • 3Mendukung pengembangan usaha masyarakat, UMKM, dan produk lokal.
  • 4Menyediakan pelayanan ekonomi yang dibutuhkan oleh anggota dan masyarakat.
  • 5Membantu pemasaran dan distribusi produk atau hasil usaha masyarakat.
  • 6Mendorong terciptanya peluang usaha dan lapangan kerja di desa.
  • 7Menjalin kerja sama dengan pemerintah, pelaku usaha, dan pihak lain untuk pengembangan koperasi.
  • 8Mengelola administrasi, keuangan, dan kegiatan koperasi secara tertib dan bertanggung jawab.
  • 9Mendorong partisipasi, kebersamaan, dan gotong royong antaranggota koperasi.
  • 10Melaksanakan kegiatan koperasi sesuai hasil rapat anggota dan ketentuan yang berlaku.