Lembaga Nagari
LPMN (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari)
Profil / Deskripsi
Informasi profil dan gambaran umum lembaga
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) merupakan lembaga kemasyarakatan yang berperan sebagai mitra Pemerintah Nagari dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan nagari. LPMN menjadi wadah partisipasi aktif masyarakat dalam menggali, menampung, dan mengembangkan potensi nagari, baik di bidang sosial, ekonomi, budaya, maupun lingkungan. Melalui pendekatan pemberdayaan, LPMN mendorong masyarakat untuk berperan langsung dalam pembangunan sehingga tercipta nagari yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Informasi Lembaga
Informasi alamat, kontak, operasional, dan kepengurusan lembaga
Alamat
Buka lokasi di Google Maps
Kontak
+62 82315863113
Jam Operasional
Senin - Kamis 08.00 - 16.00 WIB Jumat 08.00 - 16.30 WIB
Struktur Pengurus
Pembina
Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Kasi Pemerintahan
Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Kasi Pemerintahan
Ketua LPMN
Rifda Nelmita
Rifda Nelmita
Wakil Ketua
Adi Samore
Adi Samore
Sekretaris
Rini
Rini
Bendahara
Khairunnisa
Khairunnisa
Seksi Perencanaan dan Pembangunan
Syafril
Syafril
Seksi Ekonomi
Romi Ifana
Romi Ifana
Seksi Sosial Budaya dan Kesehatan
Rini Fitriani
Rini Fitriani
Seksi Pemuda Budaya dan Olahraga
Delima Sri Wahyuni dan Coki Kurniawan
Delima Sri Wahyuni dan Coki Kurniawan
Tugas & Fungsi Utama
- 1Membantu kepala desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa.
- 2Menggerakkan Masyarakat dalam pelaksanaan Pembangunan desa dengan swadaya gotong royong.
- 3Menggali dan mengembangkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam nagari.
- 4Mengawasi pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai dengan rencana dan kebutuhan masyarakat.
- 5Menjadi penghubung antara masyarakat dan Pemerintah Nagari dalam pelaksanaan pembangunan
- 6Mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan ekonomi dan sosial.
- 7Menumbuhkan semangat gotong royong dan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
- 8Berperan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di wilayah nagari.